Panglimanews.com – Tambang “Parakang” yang berada di bantaran Sungai Balantieng, Desa Bululohe, kecamatan Rilau Ale Kebal ‘Hukum’ Jum’at (8/10/2023)
Dikabarkan telah dioperasikan secara ‘ilegal’ oleh sekelompok individu
Menurut saksi mata yang tidak ingin disebutkan namanya, aktivitas tambang tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah.
Tanah di sekitar lokasi tambang telah tergerus, menyebabkan longsor dan membahayakan warga.
“Ia berharap agar pihak berwenang dapat segera menghentikan aktivitas tambang liar ini dan mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang liar ini” ungkapnya yang namanya tidak mau di publikasikan
Selain itu, warga juga melihat beberapa alat berat seperti excavator yang digunakan untuk menggali batu dan pasir
Kondisi lingkungan sekitar tambang liar juga sangat memprihatinkan.
Pasir yang digali dan batu yang dipindahkan menimbulkan banyak debu dan suara bising yang sangat mengganggu kenyamanan warga. Selain itu,
Warga juga khawatir dengan adanya potensi longsor dan banjir akibat aktivitas tambang liar tersebut.
Warga pun mengharapkan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas tambang liar tersebut.
“Mereka meminta agar pemerintah setempat lebih memperhatikan masalah lingkungan dan mengambil langkah yang tepat untuk menjaga keberlangsungan ekosistem Sungai ” ujarnya yang namanya tidak mau di publikasikan
Sementara, Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F KRB) Bima, saat ini terdapat tambang liar yang berada di bantaran sungai Balantieng
Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat menimbulkan dampak yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Tambang liar dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Selain itu, mereka juga tidak membayar pajak, sehingga merugikan negara, serta mengakibatkan tanah longsor” katanya
Bima mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dan melaporkan keberadaan tambang liar kepada pihak berwenang.
Selain itu, pihak berwenang juga diminta untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tambang liar.
Selain minimnya pengawasan dan penegakan hukum, banyak pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, termasuk mafia tambang yang kuat dan berpengaruh.
Lanjut, Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F KRB) meminta Bupati dan Polres Bulukumba serta Polda Sulsel Untuk turun tangan mengatasi permasalahan tambang ilegal yang berada di sungai Balantieng
“Melanggar hukum Serta berpotensi menimbulkan konflik sosial yang membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat serta Kinerja Polda Sulsel dan polres Bulukumba Patut di pertanyakan? ” tegasnya
Maka dari itu, Bima, Berharap Polda Sulsel untuk mengambil tindakan tegas dan terukur dalam mengatasi kegiatan tambang ilegal tersebut.
Tindakan yang diambil di antaranya adalah melakukan operasi gabungan dengan instansi terkait.
“Memberikan edukasi kepada masyarakat, serta melakukan tindakan hukum terhadap para pelaku tambang ilegal” tutupnya.
Pihak berwenang di harapkan dapat segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini sebelum Semakin parah.
Sampai berita ini ditulis, pihak terkait belum bisa di temui
(Tim)