Berwajah Kalem dan Polos Ternyata Owner Wana Glow Pemain Skincare Ilegal

Berwajah Kalem dan Polos Ternyata Owner Wana Glow Pemain Skincare Ilegal
Berwajah Kalem dan Polos Ternyata Owner Wana Glow Pemain Skincare Ilegal

Panglimanews.com – Tampang yang kalem dan polos tak serta-merta mencerminkan bagaimana sosok sebenarnya.

Salah satunya seperti Owner Wana Glow, berwajah teduh bak angel ternyata di balik penampilan hijabnya pemain skincare ilegal.

Bacaan Lainnya

Tak disangka wanita muda ini memproduksi skincare aba-abal dan mengedarkannya di platfrom media sosial.

Owner Wana Glow juga dinilai tidak koperatif dengan media.

Pasalnya, setiap wartawan media ini yang mengkonfirmasi melalui WhatApp pribadinya langsung main blokir.

Sikap seperti itu semakin memperkuat bahwa Owner Wana Glow ternyata pelaku dan pemain Skincare Ilegal.

Pemberitaan yang tayang pun di media ini mejadi fakta dan tak terbantahkan karena sampai saat ini tak ada upaya klarifikasi.

“Jadi sikap dengan cara menghindari media seperti itu menunjukkan fakta sebenarnya bahwa produk miliknya ilegal,” ujar Ketua Umum Gema Rakyat Bersatu (GRB), Risdianto, Sabtu (7/10/2023)

Penutupan Akun Facebook, hingga sampai ke pemblokiran yang dilakukan Owner Wana Glow tersebut kata Risdianto merupakan bentuk ketakutan dia, lantran terusik karena skincare ilegal miliknya terbongkar.

Meski begitu, keberadaan produk Wana Glow tidak bisa ditoleransi lagi, sebab sejumlah skincare ilegal miliknya gentayangan di medsos.

“Kami akan laporkan ke pihak aparat kepolisian,” ujar Risdianto.

Owner yang berhijab dan berwajah culung itu kata Risdianto benar-benar lihai dan pemain.

“Kalau dilihat wajahnya menyakinkan sekali, terlebih lagi menggunakan hijab namun sayangnya di balik semua itu ternyata dia pemain skincare ilegal juga,” kata Risdianto

Diberitakan sebelumnya, Bisnis kecantikan ala merkuri semakin marak. Salah satunya seperti produk Skincare merek Wana Glow.

Owner Skincare tersebut diduga memproduksi dan mengedarkan cream abal-abal.

Berdasarkan hasil temuan media ini, produk dengan merek Wana Glow bebas diperjualbelikan di Makassar secara daring.

Produk-produk kecantikan tersebut diduga tidak mengantongi izin edar BPOM.

Pengamatan di akun facebook Owner Wana Glow, tampak sejumlah produk tanpa BPOM tersebut dipajang. Senin (2/10/2023).

Seperti produk dengan Cream Day, Night, Toner, dan Facial Soap.

Sementara modus akal-akalan sang owner, yakni menyakinkan produk BPOM dengan cara menggandeng produk yang tidak BPOM

Artinya, kesan yang ingin ditampilkan Sang Owner bahwa produk miliknya adalah BPOM namun ternyata tidak semua produk.

Dengan demikian konsekuensi dan ketentuan administrasi dari produk yang tidak terdaftar oleh BPOM, sudah jelas dilarang.

Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.

Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Owner Wana Glow yang dikonfirmasi melalui WhatsApp menolak memberikan tanggapan. Kekinian, sang owner malah memblokir kontak media ini.

Bersambung…

 

(Tim)

Pos terkait