Takalar Perkuat Pembinaan Klien Pemasyarakatan, Bupati Daeng Manye Teken Kerja Sama dengan Bapas Makassar

Takalar Perkuat Pembinaan Klien Pemasyarakatan, Bupati Daeng Manye Teken Kerja Sama dengan Bapas Makassar
Bupati Takalar, Daeng Manye, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar

Panglimanews.com– Bupati Takalar, Daeng Manye, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar terkait pelaksanaan pembinaan, bimbingan, dan pelayanan sosial bagi klien pemasyarakatan.

Kerja sama ini difokuskan pada program integrasi, termasuk pidana kerja sosial serta pelayanan masyarakat bagi anak.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Kamis (19/2/2026), dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Takalar, Kepala Dinas Sosial dan PMD, serta Kepala Dinas Kesehatan Takalar.

Dalam sambutannya, Bupati Daeng Manye menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Takalar dalam mendukung pembinaan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa pidana kerja sosial tidak sekadar menjadi sanksi, tetapi juga sarana pembinaan yang efektif, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat. Harapannya, program ini mampu membentuk karakter serta tanggung jawab sosial klien pemasyarakatan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjalankan program tersebut, mulai dari penempatan klien di perangkat daerah, pengawasan, hingga evaluasi kegiatan.

Pemerintah Kabupaten Takalar, lanjutnya, siap mendukung melalui penyediaan lokasi dan jenis kegiatan sosial yang relevan, seperti kebersihan lingkungan, pelayanan sosial, hingga dukungan pada fasilitas umum.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Takalar dalam mengimplementasikan program pembinaan berbasis masyarakat.

Menurutnya, pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak merupakan bagian dari pendekatan keadilan restoratif yang lebih mengedepankan pembinaan dibandingkan pemidanaan semata.

“Kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan proses pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan. Dukungan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan program integrasi dan reintegrasi sosial,” jelasnya.

Perjanjian ini mencakup mekanisme koordinasi, penempatan klien, pembimbingan, pengawasan, hingga pelaporan kegiatan.

Melalui kolaborasi ini, klien pemasyarakatan diharapkan mampu menjalani masa pembinaan dengan baik, meningkatkan keterampilan dan kedisiplinan, serta kembali diterima dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan naskah kerja sama dan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen memperkuat sinergi lintas sektor dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang humanis, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Editor : Darwis

Pos terkait