Panglimanews.com- Diduga Bermasalah, Pekerjaan paving block di dusun alluka, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo selatan, Tak Jelas, Kades dan Pendamping Desa sabotase Anggaran.
Dimana, Proyek tersebut setelah diberitakan tiba-tiba prasastinya dibongkar Pihak Desa dengan alasan salah volume.
Menurut salah satu pihak Desa, Badollahi Dg Sila saat dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait proyek tersebut itu salah cetak Volumenya.
“Salah cetak Volumenya daengku” singkatan melalui WhatsApp nya.
Sementara kepala Desa Jipang mengatakan bahwa itu salah tulis jumlah.
“Salah tulis jumlahnya, 180 meter semua” singkatnya melalui by phone.
Terpisah, Pendamping Desa Bu Ita Saat di komfirmasi media mengatakan bahwa prasasti awal yang di cetak itu 100 m dengan anggaran 273, 024,000 ada kesalahan dengan cetakan prasasti awal seharusnya volume kegiatan 180 m
“Jadi pihak pemerintah desa mencabut untuk memperbaiki kembali, saya yang mengingatkan” ujarnya. Selasa (31/10/2023)
Lanjut, di Rab itu volume panjang 180 m, jadi Jauh sebelumnya cuma pak desa mungkin lupa saat saya memberi tahu.
“Saya pikir waktu itu belum terpasang ternyata sudah di pasang kebetulan untuk pekerjaan Paving Block itu belum saya lakukan sertifikasi karena masuk tahap 2.” Ungkapnya
Jadi itu pekerjaan paving block pakai K 225, Panjang 180 m, Lebar 3,5 m, Tinggi sisi kanan 70 cm, Tinggi sisi kiri mulai dari 30 sampai 40 cm, Lebar paving blok 3 M lebar talud kiri kanan 50, cm
Diberitakan sebelumnya, Anggaran proyek pekerjaan paving block dari dana desa (DDS) tahun 2023 di di belakang mesjid Nurul iman, Dusun Alluka, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo selatan, Kabupaten Gowa diduga tak wajar.
Pasalnya, pekerjaan jalan paving block anggaran Rp 273.024. juta dengan volume 3.5 x100 meter persegi itu terkesan tinggi dan tidak sesuai dengan mutu.
Terindikasi pengelembungan harga ‘Mark Up’ yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan lebih.
Diketahui bersama, bahwa pekerjaan pembangunan jalan paving blok yang dikerjakan pelaksana kegiatan anggaran (PKA) desa setempat.
Sementara, Bendahara dan pendamping desa saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan bahwa anggaran nya sama dengan prasasti itu.
“Benar sama dengan prasasti itu, ukuran nya 3,5 x100 meter, silahkan tanya pak desa” singkat nya melalui by phone.
Terpisah, kepala desa jipang saat dikonfirmasi membenarkan terkait proyek paving blok itu panjang 100 meter lebar 3,5 meter.
“Panjang 100 meter, lebar 3,5 meter pak, paving Blok T 8 cm” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) Bima mendesak Inspektorat, kejaksaan dan kepolisian agar melakukan peninjauan ke lokasi dan memanggil kepala desa.
“Kami minta APH turun ke lokasi memeriksa pekerjaan, paving blok yang di kerjakan, karena diduga ada indikasi korupsi” ungkapnya
Lanjut kata dia, anggaran Rp 273.024.000 dengan volume 100×3.5 meter dan Tinggi 8 cm, berarti Ukuran Paving dengan ketebalan (tinggi) 8 cm, biasa di pakai dalam istilah K 400.
“Kalau panjang 100 meter, lebar 350 cm, casting dan pondasi dengan ketinggian pondasi 50 cm, pakai paving jenis K 400 (Tebal 8 cm) itu anggarannya Kurang lebih 90-100 juta saja” jelasnya.
Bersambung.
(Darwis)