Panglimanews.com – Pj. Bupati Takalar, Setiawan Aswad, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Takalar tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Takalar, Senin (11/12/2023).
Dalam sambutannya, Pj. Bupati menyampaikan Ranperda ini perlu dilakukan perubahan karena kelembagaan kecamatan belum diakomodir didalam perubahan perda tersebut
Dan dengan ditetapkankannya Perda Takalar No. 1 Tahun 2022 tentang pembentukan Kecamatan Polongbangkeng Timur Takalar dan Perda Takalar No. 2 Tahun 2022
Tentang Pembentukan Kecamatan Laikang Takalar telah menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan Perda Takalar tentang perubahan keempat atas Perda Takalar No. 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Pentingnya Ranperda ini karena kode wilayah kependudukan yang sudah berubah sesuai dengan buku kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau tahun 2022 Kemendagri RI Provinsi Sulawesi Selatan serta untuk kepentingan Pemilu/Pilkada tahun 2024” Jelasnya.
Ditambahkan pula, Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan Peraturan Daerah.
Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
Selain itu, kecamatan melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemeritahan yang menjadi kewenangan daerah Takalar.
“Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik (Good Governance) dengan pengoptimalan fungsi organisasi dan tata kerja kecamatan Takalar perlu dilakukan.
Tentu saja keseluruhan kerja dilaksanakan dengan tanpa mengabaikan penguatan urusan, efesiensi, efektivitas, akuntabilitas, kinerja kelembagaan, serta peningkatan kualitas SDM yang diselenggarakan untuk mencapai tujuan ideal good governance di Kab. Takalar” tutup Setiawan.
Humas, 11 Desemberb2023
Editor : Izza






