Napi Main HP di Lapas Gowa Jadi Sorotan, DPP LANTIK Siap Turun ke Jalan

Napi Main HP di Lapas Gowa Jadi Sorotan, DPP LANTIK Siap Turun ke Jalan
Logo-Lembaga Aliansi Anti Korupsi Sulawesi Selatan

Panglimanews.com– Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Aliansi Anti Korupsi (DPP LANTIK) Sulawesi Selatan berencana menggelar aksi unjuk rasa pada pekan depan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Selatan.

Aksi tersebut digelar sebagai respons atas beredarnya video viral yang memperlihatkan seorang narapidana asyik menggunakan telepon genggam di dalam Lapas Narkotika Bollangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum DPP LANTIK Sulsel, Tanzil Usman, menilai peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sebagai kelalaian biasa.

Menurutnya, kejadian itu mengindikasikan adanya pembiaran yang bersifat sistematis akibat lemahnya pengawasan internal di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Dugaan kami, ini bukan kejadian tunggal. Ada pembiaran sistematis dan kelalaian yang berpotensi mengarah pada kejahatan terorganisir oleh oknum tertentu di internal Lapas Narkotika Sungguminasa,” ujar Tanzil dalam somasinya, Selasa (20/1/2026).

DPP LANTIK menilai lemahnya pengawasan di dalam lapas dapat membuka ruang terjadinya praktik-praktik terstruktur, termasuk dugaan pengendalian peredaran narkoba dari balik jeruji besi.

Dalam pernyataannya, DPP LANTIK menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mereka mendesak Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa agar mencopot pihak-pihak yang dinilai lalai dan gagal mengontrol warga binaan yang diduga bebas menggunakan telepon genggam, khususnya di Kamar 8 Blok BB.

Kedua, DPP LANTIK meminta pencopotan Kepala Pengamanan Lapas yang diduga lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan, sehingga memungkinkan masuk dan digunakannya handphone ilegal oleh narapidana.

Ketiga, DPP LANTIK mendesak pemberian sanksi tegas terhadap seorang narapidana yang dikenal dengan nama panggilan “Bos Spanyol”

Narapidana tersebut diduga memiliki pengaruh kuat dan disebut-sebut mengendalikan praktik peredaran narkoba di Blok BB.

Dia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pihak berwenang, guna memastikan lembaga pemasyarakatan benar-benar bersih dari praktik ilegal.

Secara hukum, DPP LANTIK menilai penggunaan telepon genggam oleh narapidana jelas melanggar aturan yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, warga binaan dilarang memiliki atau menggunakan barang terlarang selama menjalani masa pidana, termasuk alat komunikasi.

Larangan tersebut juga ditegaskan dalam peraturan Kementerian Hukum dan HAM tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan, yang secara tegas melarang narapidana menguasai atau menggunakan telepon genggam karena berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

Selain itu, jika terbukti adanya pengendalian atau fasilitasi peredaran narkoba dari dalam lapas, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.

Pihak-pihak yang membantu atau melakukan pembiaran pun dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

DPP LANTIK juga mengingatkan bahwa petugas lapas yang dengan sengaja membiarkan pelanggaran aturan berpotensi dijerat pidana atas penyalahgunaan wewenang, termasuk sanksi hukum yang diatur dalam ketentuan pidana umum dan undang-undang pemberantasan korupsi.

Bersambung..

Editor : Darwis

Pos terkait