Loncat ke konten
Menu Mobile
Panglima News
  • Beranda
  • Nasional
    • Global
  • Metro
    • BPKAD Pemkot Makassar
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sorot
  • Pemkab Takalar
    • Sosmed
    • Indeks
    • Lainnya
Breaking News
PAD Maros 2025 Cetak Rekor Rp329,5 Miliar, Tertinggi Sepanjang Sejarah Dipukul, Dicekik, Dipaksa Minum Miras, Malam Tahun Baru Kelam Ulah Oknum Polisi Maros Isu Parkir Liar Dibekingi Oknum Kuat, DPRD Makassar Siap Gelar RDP Dua Lahan Dieksekusi, PN Sinjai Tegaskan, Putusan Pengadilan Bukan Pajangan Jelang Tahun Baru, Camat Pattallassang Sidak 9 Kelurahan, Pastikan Ajjaga Kampong Siaga
Beranda Metro Modus Terselubung Bisnis TW Olshop Pampang Jual Kosmetik Abal-abal

Modus Terselubung Bisnis TW Olshop Pampang Jual Kosmetik Abal-abal

Gambar Gravatar
Panglima News
22 Desember 20226 Mei 2023
Produk kosmetik abal abal TW Olshop yang beredar luas di Makassar

Panglimanews.com – Peredaran kosmetik dan skincare abal-abal di Kota Makassar menjadi modus terselubung penjualan online

Meskipun BPOM sering melakukan sidak di toko-toko kosmetik, tetapi tetap saja masih bermunculan melalui sosial media

Bacaan Lainnya
  • Izin Dicabut, Krim Bermerkuri SW Glow’s Masih Dijual Bebas, BPOM Kecolongan?
  • Tak Ada Penindakan, BPOM dan Polisi Diduga Lindungi Owner AJR Beauty
  • Lolos Tipis, Bos Saraskin Sukses “Lewati” Hukuman Berat

Tren penyebaran kecantikan secara instan membuat banyak masyarakat menggunakan produk tanpa tahu keamanannya.

Berdasarkan hasil temuan media ini, produk yang diperjual-belikan banyak yang tidak memiliki label BPOM dan izin edar

Kosmetik tersebut, banyak dikonsumsi sebagian kaum wanita, untuk perawatan kulit. Namun, tidak banyak orang yang tahu, kalau produk yang dipakai bisa membahayakan kesehatan kulit.

Salah satu produk kosmetik abal-abal yang ditemukan yakni berupa cream pemutih. Bagian penutup cream tersebut hanya ada keterangan pemakaian malam dan siang

Ditelusuri lebih jauh, produk kosmetik ilegal itu milik seorang wanita berinisal TW. Produk tersebut di pasarkan melalui media online, menggunakan jasa kurir, dengan sistim pembayaran Cash on delivery (COD)

Tampilan body cream abal-abal tersebut berwarna putih polos tanpa brand. Tidak ada nomor notifikasi, izin edar Badan POM ataupun tanggal kedaluwarsa.

Sementara itu, owner kosmetik inisial TW Olshop yang dikonfirmasi mengaku bahwa memang belum ada BPOM-nya dan izin edar.

“Tidak ada pak, karena saya hanya order sedikit-sedikit, hanya 5 pcs, 5 pcs, paket per-paket begitu” kata TW saat dihubungi melalui by phone, Kamis (22/12/2022)

Ditanya soal orderan 5 pcs, 5 pcs, paket per-paket pendapatan dalam sebulan, TW hanya mengatakan hanya kadang-kadang tanpa menyebut angka pendapatan sebulan

Bahkan kata dia saat disinggung soal regulasi izin edar dan notifikasi BPOM, TW Olshop mengaku tidak ada dan tidak tahu

“Iye, tidak ada. Dan tidak tahu pak. Ini hanya bisnis kecil saja dan tidak ada kantor, nanti kalau ada orang yang mau order baru kita orderkan lagi begitu pak” ungkapnya

Sebelumnya media ini sudah terlebih dahulu membeli sampel produk sebagai alat bukti.

Pemesanan produk dilakukan via online beralamat di Jalan Pampang. Paket kosmetik diantarkan oleh kurir dan sistim pembayaran melalui COD

Sekedar diketahui, mengedarkan kosmestik tanpa izin dari BPOM, melanggar pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Karena mendistribusikan tanpa izin edar dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda atau Rp 1,5 M

Dan melanggar UU perlindungan konsumen No.8 Tahun1999 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 Miliar

 

(Tim)

Jual Kosmetik Abal-abalKosmetik IlegalKosmetik RacikanMarak di Media Sosial FacebookModus Terselubung Bisnis TW Olshop PampangSkincare Abal-abalTW Olshop
Sebarkan

Navigasi pos

Pos berikutnya Gangster Berulah, Payudara Bidan di Gowa Tertancap Busur

Pos terkait

  • Isu Parkir Liar Dibekingi Oknum Kuat, DPRD Makassar Siap Gelar RDP

    Isu Parkir Liar Dibekingi Oknum Kuat, DPRD Makassar Siap Gelar RDP

  • PB IPMIL Raya Beri Rapor Merah Gubernur dan Ketua DPRD Sulsel di Akhir 2025

    PB IPMIL Raya Beri Rapor Merah Gubernur dan Ketua DPRD Sulsel di Akhir 2025

  • F-KRB Desak Gubernur Sulsel Bertemu Warga Rampoang Terkait Lahan Yon TP 872

    F-KRB Desak Gubernur Sulsel Bertemu Warga Rampoang Terkait Lahan Yon TP 872

  • Jejak Vonis Mira Hayati, Hukuman Naik-Turun Bak Harga Barang Lelang

    Jejak Vonis Mira Hayati, Hukuman Naik-Turun Bak Harga Barang Lelang

  • GMNI Luwu Utara Desak DPRD Sulsel Tindak Lanjuti Hasil RDP Demi Supremasi Hukum

    GMNI Luwu Utara Desak DPRD Sulsel Tindak Lanjuti Hasil RDP Demi Supremasi Hukum

  • DPRD Sulsel Nilai Pemindahan Yon TP 872 Penting agar Warga Tak Dirugikan

    DPRD Sulsel Nilai Pemindahan Yon TP 872 Penting agar Warga Tak Dirugikan

Topik Populer

  • Pemkab Takalar
  • Pj Bupati Takalar
  • Takalar
  • Makassar
  • Bupati Takalar

Nasional

  • KPK Ungkap Modus Gila di Balik Proyek Whoosh, Publik Geram dan Desak Penindakan Tegas
    Nasional11 November 2025
    KPK Ungkap Modus Gila di Balik Proyek Whoosh, Publik Geram dan Desak Penindakan Tegas
  • Ucapan Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Zakat Tuai Sorotan, Buni Yani: Bisa Menyesatkan Umat
    Nasional22 Oktober 2025
    Ucapan Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Zakat Tuai Sorotan, Buni Yani: Bisa Menyesatkan Umat
  • Prabowo Ultimatum Menteri, Main Amanah Rakyat, Siap-Siap Dicopot!
    Nasional19 Oktober 2025
    Prabowo Ultimatum Menteri, Main Amanah Rakyat, Siap-Siap Dicopot!
  • Program Makan Bergizi Gratis Kacau, 7.368 Siswa Jadi Korban Keracunan Massal
    Nasional27 September 2025
    Program Makan Bergizi Gratis Kacau, 7.368 Siswa Jadi Korban Keracunan Massal
  • Menkeu Purbaya Kaget, Cukai Rokok RI Tembus 57 Persen, “Firaun Lu!”
    Nasional20 September 2025
    Menkeu Purbaya Kaget, Cukai Rokok RI Tembus 57 Persen, “Firaun Lu!”

Metropolitan

  • Isu Parkir Liar Dibekingi Oknum Kuat, DPRD Makassar Siap Gelar RDP
    Metro2 Januari 2026
    Isu Parkir Liar Dibekingi Oknum Kuat, DPRD Makassar Siap Gelar RDP
  • PB IPMIL Raya Beri Rapor Merah Gubernur dan Ketua DPRD Sulsel di Akhir 2025
    Metro29 Desember 2025
    PB IPMIL Raya Beri Rapor Merah Gubernur dan Ketua DPRD Sulsel di Akhir 2025
  • F-KRB Desak Gubernur Sulsel Bertemu Warga Rampoang Terkait Lahan Yon TP 872
    Metro23 Desember 2025
    F-KRB Desak Gubernur Sulsel Bertemu Warga Rampoang Terkait Lahan Yon TP 872
  • Jejak Vonis Mira Hayati, Hukuman Naik-Turun Bak Harga Barang Lelang
    Metro21 Desember 2025
    Jejak Vonis Mira Hayati, Hukuman Naik-Turun Bak Harga Barang Lelang
  • GMNI Luwu Utara Desak DPRD Sulsel Tindak Lanjuti Hasil RDP Demi Supremasi Hukum
    Metro20 Desember 2025
    GMNI Luwu Utara Desak DPRD Sulsel Tindak Lanjuti Hasil RDP Demi Supremasi Hukum

Sorot

  • Aliansi Zona Merah Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek SMPN 19 Sinjai
    1
    Sorot31 Desember 2025
    Aliansi Zona Merah Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek SMPN 19 Sinjai
  • 2
    Sorot27 Desember 2025
    Izin Dicabut, Krim Bermerkuri SW Glow’s Masih Dijual Bebas, BPOM Kecolongan?
  • 3
    Sorot26 Desember 2025
    Galian C ‘Ilegal’ Jalan Terus, Di Mana Aparat Penegak Hukum Jeneponto?
  • 4
    Sorot26 Desember 2025
    SPBU Digerogoti Pagandeng Jeriken, Solar Subsidi Mengalir ke Tangan Mafia
  • 5
    Sorot25 Desember 2025
    Skema Gelap Solar Subsidi Terbongkar, Dokumen Diduga Palsu
Panglima News
  • About Us
  • Disclaimer
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Tiktok
Copyright @2023 Panglima News All Rights Reserved