Panglimanews.com – Penyalagunaan BBM subsidi jenis solar dan pertalite banyak disalah gunakan.
Para mafia diduga kuat ‘main’ dengan menggunakan surat rekomendasi dari dinas terkait untuk pengisian jeriken.
Seperti yang terjadi di SPBU Terang-Terang, Kabupaten Bulukumba di Jalan Ahmad Yani.
Dalam melancarkan aksinya, para mafia BBM ini diduga hanya bermodalkan surat rekomendasi.
Surat rekomendasi itu dikeluarkan pada Juni 2023, namun sudah expired dan digunakan kembali pada September 2023.
Aturan surat rekomendasi menurut pihak mereka yakni pemakaian 1 bulan untuk pengambilan pertalite sebanyak 40 jeriken.
Pengambilan pertalite tersebut ditujukan untuk pertanian dan kemudian diangkut pakai mobil pick up.
Hal tersebut tersorot dan terekam dengan kamera tim investigasi media ini pada Selasa (19/9/2023).
Dengan demikian, surat rekomendasi pertanian yang mereka miliki itu diduga hanya modus semata saja.
Padahal semestinya harus mengikuti aturan yang sesuai dengan surat Rekomendasi. Namun surat rekomendasi itu masa berlakunya sudah habis akan tetapi digunakan kembali.
Sementara aturan persyaratan surat rekomendasi pertanian. Petani seharusnya datang di kecamatan setempat.
Kemudian petani membawa KTP Asli, Kartu Tani Asli, foto alsintan serta menunjukkan foto lahan dengan aplikasi Open Camera atau aplikasi sejenisnya yang menunjukan titik koordinat dari lahan yang dimiliki.
Selanjutnya, surat rekomendasi tersebut akan memuat informasi mengenai identitas petani, jenis alsintan, alokasi volume BBM Bersubsidi, lokasi dan nomor lembaga penyalur SPBU, serta masa berlaku dari surat rekomendasi tersebut.
Info terbaru yang diperoleh di beberapa lembaga penyalur SPBU telah diterapakan pembelian BBM menggunakan barcode yang dapat diperoleh dengan melakukan pendaftaran di aplikasi My Pertamina.
Dengan menggunakan aplikasi My Pertamina, Petani dapat memilih opsi Usaha Pertanian saat melakukan pendaftaran akun serta menyiapkan dokumen KTP dan Surat Rekomendasi dari Balai Penyuluh Pertanian (BPP).
Kriteria dan persyaratan inilah diduga pihak pelangsir di SPBU Terang-Terang Kabupaten Bulukumba tidak mengantonginya. Sehingga kuat dugaan surat rekomendasi yang dimilikinya abal-abal.
Tindakan para mafia BBM tersebut sudah jelas merupakan salah satu tindak kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat bisa dijerat dengan pasal 49 angka 9 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Mirisnya lagi, perbuatan tersebut tak disorot oleh aparat penegak hukum (APH) seakan-akan melakukan pembiaran tersebut.
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Bulukumba Ipda Ashar memberi pembelaan terhadap pelangsir BBM Subsidi saat dikonfirmasi terkait adanya aksi pengisian jeriken dengan jumlah yang banyak.
“Kalau ini kami sudah konfirmasi di pertaminanya kebetulan pengambilannya itu pertalite,” ujar Ipda Ashar melalui WhatsApp, Kamis (21/9/2023)
“Ini juga kami sudah konfirmasi sama yang mengambil atas nama Ardi, memang dibeli di pertamina videonya ada sama kami, bapak ke ruangan’mi biar bisa saya jelaskan rekomendasinya ada pak” sambungnya
Ditanyai lebih jauh, Ipda Ashar hanya mengarahkan terus ke kantornya, padahal ini bersifat konfimasi, bila memang ada surat rekomendasi itu pihak media ini hanya minta dikirimkan beserta videonya sebagai bentuk transparansi pihak kepolisian.
Sayangnya permintaan Ipda Ashar pihak media ini tidak bisa memenuhi untuk ke ruangannya pada saat konfirmasi.
Pasalnya, tim media sudah berada di Makassar setelah beberapa hari terakhir berkunjung di Kabupaten Bulukumba tersebut.
Kendati demikian, pihak media ini hanya meminta transparansi Ipda Ashar terkait kriteria dan persyaratan surat rekomendasi pertanian itu untuk difoto dan dikirim melalui WhatsApp.
Selain itu, pertalite tersebut untuk apa digunakan oleh para pelangsir tersebut terlebih lagi rekomendasi itu ditujukan untuk pertanian yang diketahui dimana-dimana menggunakan solar untuk Alsintan bukan pertalite dalam jumlah banyak.
Juga kriteria pelangsir tersebut apakah seorang petani atau tidak, dengan syarat melampirkan KTP Asli, Kartu Tani Asli, foto alsintan serta menunjukkan foto lahan dengan aplikasi Open Camera atau aplikasi sejenisnya yang menunjukan titik koordinat dari lahan yang dimiliki.
Selanjutnya, surat rekomendasi tersebut akan memuat informasi mengenai identitas petani, jenis alsintan, alokasi volume BBM Bersubsidi, lokasi dan nomor lembaga penyalur SPBU, serta masa berlaku dari surat rekomendasi tersebut.
Info terbaru yang diperoleh di beberapa lembaga penyalur SPBU telah diterapakan pembelian BBM menggunakan barcode yang dapat diperoleh dengan melakukan pendaftaran di aplikasi My Pertamina.
Dengan menggunakan aplikasi My Pertamina, Petani dapat memilih opsi Usaha Pertanian saat melakukan pendaftaran akun serta menyiapkan dokumen KTP dan Surat Rekomendasi dari Balai Penyuluh Pertanian (BPP).
Jika kriteria dan persyaratan ini Ipda Ashar lakukan secara transanparasi terkait pelangsir di SPBU Terang-Terang Kabupaten Bulukumba itu maka pihak aparat kepolisian di Polres Bulukumba patut diberi penghargaan tanpa adanya kangkalikong dengan para mafia BBM tersebut.
Diberitakan sebelumnya, modus rekomendasi dari Dinas Pertanian mafia BBM jenis Pertalite dan solar “gentayangan” di SPBU Terang-Terang Kabupaten Bulukumba, Selasa (19/9/2023)
Hal ini terpantau di lokasi SPBU jalan Ahmad Yani, Kelurahan Terang-Terang, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, salah satu mobil pick up tengah mengisi jeriken BBM bersubsidi yang diduga akan dijual kembali.
Kejadian tersebut ternyata sudah dilakukan berulang-ulang kali, namun parahnya saat pengisian dilakukan tidak ada pengawasan aparat penegak hukum setempat.
Hal tersebut dikuatkan dengan video pengisian jerigen di lokasi SPBU Terang-Terang
Salah satu warga setempat kepada media ini mengaku, bahwa dirinya sering kali melihat petugas SPBU melayani pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken.
“Ini bukan yang pertama kali kami lihat, tapi sudah seringkali. Hanya saja, seakan hal ini sudah menjadi pemandangan yang wajar, dan tampak seperti dibiarkan karena tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait,” ungkap salah satu warga yang namanya tidak mau dipublikasikan.
Padahal kata dia, Pemerintah melalui Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali.
Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).
Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Sementara, salah satu pegawai SPBU yang dikonfirmasi mengatakan mengapa hanya SPBU dia yang disoroti padahal banyak SPBU di daerah ini yang tidak pakai rekomendasi.
“Kenapa kami disoroti, banyak itu yang tidak pakai rekomendasi bisa ambil” cetusnya.
Menanggapi itu, Ketua Gema Rakyat Bersatu (GRB) Risdianto, angkat bicara terkait dugaan penyelewengan pertalite dan solar SPBU.
Dia menyampaikan, bahwa salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas.
“Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUH Pidana,” tegasnya.
Lanjut Risdianto padahal Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai kemampuan, sehingga alokasi BBM subsidi tidak tidak tergerus dan lebih tepat sasaran.
Menurutnya, penyalahgunaan BBM subsidi akan menambah beban keuangan negara. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan.
“Apabila menemukan penyimpangan penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi, jadi penyelewengan BBM harus dilaporkan dan segera ditindaki oleh APH,” paparnya.
Dijelaskan Risdianto, perlu diketahui setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
“Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik SPBU Terang-Terang belum bisa ditemui.
Bersambung…
Oda | Editor : Ian