Panglimanews.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai lebih dari Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Asep menjelaskan, aset yang disita berupa uang dalam berbagai mata uang, yakni 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp22 miliar, serta 16.000 riyal Arab Saudi.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Sementara itu, berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 mencapai Rp622 miliar.
Kasus yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas ini juga sempat diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak Yaqut sehingga proses penyidikan KPK dinyatakan sah secara hukum.
Saat ini, Yaqut telah ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Darwis
Follow Berita Panglimanews.com di Tiktok






