BPK Bongkar Kandang PUPPR Takalar, Pejabat dan Penyedia Terindikasi KKN

BPK Bongkar Kandang PUPPR Takalar, Pejabat dan Penyedia Terindikasi KKN
BPK Bongkar Kandang PUPPR Takalar, Pejabat dan Penyedia Terindikasi KKN

Panglimanews.com– Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan mengungkap sejumlah pelanggaran dalam proses pengadaan langsung di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Perumahan Rakyat (PUPPR) Kabupaten Takalar tahun anggaran 2023.

Tiga peserta pengadaan dinyatakan tidak memenuhi syarat pemilihan dan kontrak, memunculkan indikasi penyimpangan.

Detail Temuan Pelanggaran

1.CV AN

Paket Proyek: Pengawasan Paving Block di berbagai lokasi, seperti Desa Tama Saju, Kelurahan Parang Luara, dan Desa Maccini Sombala.

Masa Pelaksanaan: 28 Juli – 10 Oktober 2023.

Masalah: Tenaga ahli yang diajukan (HAA dan AMAS) memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) yang telah kedaluwarsa, masing-masing pada 1 Juli 2022 dan 1 Desember 2022.

2.CV AN (Proyek Lain)

Paket Proyek: Pengawasan Paving Block di lokasi lain, seperti Kelurahan Takalar, Desa Laikang, dan Komplek Sekolah Wihdatul Ummah.

Masa Pelaksanaan: 27 Juli – 9 September 2023.

Masalah: Tenaga ahli (Mel dan AMAS) juga menggunakan SKA kedaluwarsa pada 15 Maret 2023 dan 1 Desember 2022.

3.CV SPK

Paket Proyek: Pengawasan teknis paving block di berbagai desa, seperti Sanro Bone, Banggae, dan Pa’lalakkang.

Masa Pelaksanaan: 27 Juli – 9 September 2023.

Masalah: Tenaga ahli yang ditawarkan menggunakan SKA kedaluwarsa, serta nama tenaga ahli dalam kontrak tidak sesuai dengan dokumen penawaran.

4.PT APK

Paket Proyek: Pekerjaan bahu jalan, talud, dan jalan sirtu di beberapa lokasi, seperti Desa Balangtanaya dan Kelurahan Bontokadatto.

Masa Pelaksanaan: 29 November – 29 Desember 2023.

Masalah: Pendekatan dan metodologi dalam kontrak tidak sesuai dengan paket pekerjaan pada SPK.

Kerugian Keuangan Negara

BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan proyek tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp105.836.800, yang terdiri dari:

CV AN: Rp19.957.800

CV AN (Proyek lain): Rp29.947.000

CV SPK: Rp25.962.000

PT APK: Rp29.970.000

Tanggapan Penggiat Anti-Korupsi

Arsyadleo, penggiat anti-korupsi di Takalar, menyoroti carut-marutnya pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Takalar.

Ia menduga ada konspirasi jahat antara Dinas PUPR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, dan pejabat pengadaan di Unit Layanan Pengadaan (ULP).

“Kuat dugaan ada permainan antara penyedia, PPK, dan pejabat pengadaan sehingga perusahaan yang tidak memenuhi syarat bisa mendapatkan kontrak,” ujarnya.

Arsyadleo mendesak Kejaksaan dan Polres Takalar segera menyelidiki dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merugikan perusahaan lain yang seharusnya memenuhi syarat.

“Ini pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan KKN antara penyedia, PPK, dan pejabat pengadaan ULP yang merugikan negara,” tegasnya.

Diharapkan, investigasi menyeluruh dapat mengungkap penyimpangan ini dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

Editor : Darwis

Follow Berita Panglimanews.com di Google News

Pos terkait