Panglimanews.com– Sebanyak 393 kepala dusun se-Kabupaten Takalar resmi menerima Surat Keputusan (SK).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Takalar, Daeng Manye, kepada 11 perwakilan kepala dusun dari 11 kecamatan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Alun-alun Baruga Panrannuangku pada Kamis (12/2/2026), dan turut dihadiri jajaran pemerintah daerah.
Tak hanya menyerahkan SK, Bupati Takalar juga memberikan Kartu Tanda Pengenal (ID Card) kepada para kepala dusun.
Pada kesempatan yang sama, ia memimpin penandatanganan fakta integritas sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Daeng Manye menegaskan bahwa kepala dusun memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat paling bawah.
Karena itu, ia menekankan pentingnya kinerja yang cepat, tepat, dan profesional agar masyarakat dapat merasakan pelayanan yang maksimal.
“Saya menekankan pentingnya kedisiplinan dalam bekerja, termasuk penggunaan seragam dan ID Card. Kesigapan dan kesiapan dalam menjalankan tugas harus dilandasi rasa tanggung jawab, bekerja secara tegak lurus tanpa tebang pilih, serta menjunjung tinggi kejujuran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pemerintah Kabupaten Takalar.
Ia juga mengungkapkan bahwa masa berlaku SK kepala dusun ditetapkan selama dua tahun.
Meski demikian, evaluasi kinerja akan dilakukan setiap tiga bulan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Editor : Darwis






